Cara cek BSU Kemnaker 2022
Bantuan subsidi upah dikabarkan sudah cair di beberapa daerah, Bantuan sebesar 600.000 ini diberikan dalam satu tahap untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat khususnya kaum buruh. Lantas siapa saja yang berhak untuk menerima BSU tahun 2022 ini, Berikut Persyaratan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
1. WNI ( Warga Negara Republik Indonesia)
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah (PU) minimal aktif sampai akhir bulan Juli tahun 2022
3. Gaji maksimal 3.500.000 setiap bulan
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan keluarga harapan (PKH), Prakerja dan bantuan usaha Mikro, jadi kalau sudah terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan diatas misalnya terdaftar sebagai penerima bantuan program Kartu Prakerja otomatis tidak bisa mendapatkan BSU.
5. TNI POLRI dan ASN Tidak mendapat bantuan BSU ini.
Jika teman - teman termasuk dalam kategori penerima BSU 2022 diatas, langsung saja cek melalui Website BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah masuk kedalam Website BPJS ketenagakerjaan Scroll ke bawah sampai menemukan form Pengecekan penerima BSU 2022 seperti di bawah ini.
Form Pengecekan Penerima BSU 2022 |
Isi sesuai petunjuk, seperti Nik, Nama, Tanggal lahir dll, setelah semua terisi dengan benar lalu klik lanjutkan.
Jika teman - teman buruh/pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022 maka akan tampil seperti gambar dibawah ini :
Jika teman - teman tidak terdaftar sebagai penerima BSU maka hasilnya seperti dibawah ini :
0 Response to "Cara cek BSU Kemnaker 2022 "
Post a Comment